Timbun BBM, 2 Mahasiswa di Aceh Ditangkap Polisi Saat Nyabu
Tim Polda Aceh saat menemukan lokasi penimbunan BBM subsidi di Banda Aceh--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dua Mahasiswa pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 2.000 liter di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Mirisnya, kedua pelaku diamanman saat menggunakan sabu-sabu. Kedua pelaku yang masih mahasiswa itu, yakni MJ (26) dan RD (30).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha menyebutkan bahwa Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu-sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama.
"Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar," kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari JPNN.COM.
BACA JUGA:Liverpool Tak Beri Tawaran Gaji Besar ke Sadio Mane
BACA JUGA:Anggota Perguruan Silat Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap 8 Pelaku
Pelaku MJ merupakan warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD warga Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
"Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi mengamankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa," ucapnya.
Saat penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca Pirex.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu mobil dump truck berisi solar subsidi kurang lebih 2.000 liter, satu mobil kabin ganda Mitsubishi Strada bernopol BL 8013 AG.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu Hari Senin 23 Mei 2022, Capricorn Anda Penuh Dengan Gosip
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu Hari Senin 23 Mei 2022, Cancer Hubungan Anda Mungkin Melewati Fase yang Cukup Dramatis
Mobil itu digunakan pelaku untuk mengumpulkan BBM solar subsidi ke dalam dump truck yang telah dimodifikasi menjadi bak penampung minyak, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. (*/dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: