Tarif Listrik Bakal Naik Lagi, Ini Kriteria Pelanggan yang Terdampak

Tarif Listrik Bakal Naik Lagi, Ini Kriteria Pelanggan yang Terdampak

ilustrasi listrik. Pemerintah merencanakan akan ada kenaikan harga listrik kembali.-pixabay-https://jambiindependent.disway.id/

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani ungkap segmen yang alami kenaikan tarif listrik dampak kenaikan harga ICP.

Kenaikan tarif listrik ini telah diwacanakan oleh pemerintah namun tidak untuk semua segmen pelanggan.

Adapun segmen yang alami kenaikan tarif listrik menurut Sri Mulyani adalah tarif listrik diatas 3.000 volt ampere (VA).

Kenaikan tarif listrik pada segmen di atas 3.000 VA ini bertujuan untuk berbagai beban antara kelompok rumah tangga yang mampu, badan usaha, dan pemerintah.

BACA JUGA:Tega Aniaya Anak Tirinya, Seorang Perempuan di Kota Jambi Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Sindiran Keras untuk Para Menteri, Alif Kamal: Lebih Baik Mundur Jika Nyapres

“Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA,” jelas Sri Mulyani.

“Tarif listrik yang naik hanya segmen itu ke atas,” tambah Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.

Dengan diberlakukanya kenaikan tariff listrik tersebut, diharapkan dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP.

BACA JUGA:Ngaku Simpati ke Ridwan Kamil, DPP PAN Siap Mendukung Dibursa Pilpres 2024

BACA JUGA:Parah, Bukannya Taubat Pria Ini Malah Sodomi Anak

Hal tersebut dilakukan agar tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.

Dilansir dari Disway.id pada tahun 2022, akan terdapat tambahan subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.

Selain itu ada juga kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 21,4 triliun pada tahun ini yang sudah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.

“Kompensasi ini diberikan karena kondisi keuangan PLN memburuk akibat kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik,” jelasnya.

BACA JUGA:Ada yang Minat? WNA Tajir Cari Istri, Alasannya Bikin Menohok

BACA JUGA:Gagal Perkosa, Ayah Tiri Ini Buat Luka Bibir Sang Anak

Per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp 11,4 triliun dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni.

Dengan demikian total penarikan pinjaman sampai dengan Juni menjadi Rp 21,7 triliun sampai Rp 24,7 triliun.

Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp 71,1 triliun.

PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasi untuk mampu membayar pokok dan bunga pinjaman (debt service coverage ratio/DSCR) kepada peminjam setidaknya minimum satu kali. (*/zen)

Artikel ini sudah pernah tayang di Disway.di dengan judul: Sri Mulyani Ungkap Segmen yang Alami Kenaikan Tarif Listrik Dampak Kenaikan Harga ICP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://disway.id/