Dukung Perkembangan Perekonomian, BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Dukung Perkembangan Perekonomian, BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Petugas bank sedang menghitung uang. Foto : ist--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID--Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan baru untuk transaksi secara internasional.
 
Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah. Khususnya pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.
 
Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
"Dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia," bunyi peraturan tersebut.
 
 
 
Kebijakan tersebut berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022. Kebijakan tersebut termuat pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.
 
Sedangkan dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut, diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.
 
Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
 
“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” katanya.
 
Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.
 
“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” disebutkan pada peraturan.
 
 
 
Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing.
 
Selanjutnya, PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.
 
Kemudian, PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank.
 
Selain itu, PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. (viz)
 
Artikel ini sudah tayang di disway.id
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: