Misbakhun Soroti Dana Rp234 Triliun Pemda Mengendap di Bank, Minta Pemerintah Dorong Belanja Daerah
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti temuan Kementerian Keuangan yang menunjukkan masih tingginya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang belum terserap dan mengendap di perbankan nasional.
Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga akhir September 2025, posisi simpanan kas daerah di perbankan mencapai Rp234 triliun, terdiri atas dana milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
"Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Minggu 26 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ahli Peringatkan Bahaya Aneurisma Pecah, Dapat Sebabkan Pendarahan Fatal di Otak
Misbakhun menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.
"Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja," tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai, persoalan dana mengendap ini tidak bisa hanya dipandang sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah. Ia menegaskan perlunya kajian mendalam untuk menemukan akar masalahnya.
BACA JUGA:32 Dokter Umum dan Spesialis, Berikan Layanan Kesehatan Gratis SKK Migas PetroChina di Tanjab Timur
"Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah," jelasnya.
Untuk itu, Misbakhun mendorong agar Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi dan pembinaan terhadap pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih efektif.
"Langkah ini diperlukan agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




