Parah, Pria di Bengkulu Ini Kasih Uang ke Anak Kecil Biar Mau Disuruh Ini
ilustrasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.-pixabay-
BENGKULU, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Malang apa yang dialami gadis berumur 6 tahun, asal Bengkulu ini. Ia menjadi korban asusila pria berusia 33 tahun.
Modusnya, pelaku berinisial DR, warga Lampung ini, mengiming-imingi gadis kecil itu dengan uang Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, kini DR mendekam di tahanan Polres Bengkulu.
Dijelaskan, Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau bahwa, DR telah ditangkap di gedung Perguruan Jalan Semarak Raya Sidodadi Kelurahan Bentiring Permai pada Minggu, 1 Mei 2022.
BACA JUGA:Saling Baku Hantam di Dalam Pesawat, Enam Orang Langsung Diamankan Saat Mendarat
BACA JUGA:Vihara Amrta Mulai Bersiap Sambut Hari Raya Waisak
“DR diamankan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Welliwanto dikutip pada Fin.co.id, Jumat 6 Mei 2022.
Dijelaskannya, kejadian berawal saat korban pulang bermain bersama teman-temannya dari gedung Perguruan Bentiring Permai.
Kemudian DR yang melihat korban pulang sendirian, lantas memanggilnya.
Selanjutnya DR mulai melakukan aksi tak senonoh kepada korban yakni, meminta korban memegang (maaf,red) alat vital DR.
BACA JUGA:Benarkah Ajang Asian Games 2022 Diundur Lantaran Covid-19?
BACA JUGA:Imbauan WFH dari Kapolri Dapat Dukungan dari DPR RI
“DR mengiming-imingi duit Rp 100 ribu terhadap korban,” terang Welliwanto.
Setelah sampai di rumah korban langsung bercerita kepada ibunya. Terang saja informasi itu membuat pihak keluarga emosi dan melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu.
“Setelah menerima laporan adanya kasus pencabulan ini, di hari yang sama tim Macan Gading langsung mengamankan DR yang berdomisili KTP di Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Genoa Vs Juventus: Tuan Rumah di Ambang Degradasi
BACA JUGA:Kylian Mbappe Sepakat Teken Kontrak Baru di PSG
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bengkulu.
“DR telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlakum,” demikian Welliwanto. (*/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: