Kasus Kejahatan Seksual, Sejumlah Laki-laki di Bawah Umur Dipaksa 'Main Belakang' oleh Pedagang di Kota Jambi

Kasus Kejahatan Seksual, Sejumlah Laki-laki di Bawah Umur Dipaksa 'Main Belakang' oleh Pedagang di Kota Jambi

Kasus Kejahatan Seksual, Sejumlah Laki-laki di Bawah Umur -ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria yang berinisial AL (29) ditahan pihak kepolisian dikarenakan telah melakukan perbuatan asusila kepada sejumlah anak laki–laki yang masih di bawah umur. 

Kasus ini terungkapkan setelah adanya laporan dari para pihak keluarga korban pada tanggal 21 April 2024 lalu. 

Setidaknya, ada 6 orang anak laki–laki di bawah umur yang terdeteksi menjadi korban perbuatan asusila pedagang di Kota Jambi tersebut. 

Lima di antara korban tersebut telah membuat laporan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan telah melakukan pemeriksaan.

Anak laki–laki di bawah umur yang menjadi korban tersebut di antaranya berinisial MA (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata–rata para korban masih berstatus sebagai pelajar. 

BACA JUGA:Atap Gedung Mall Pelayanan Publik Muaro Jambi Roboh, Nasroel Yasir: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi, Usut Tunta

BACA JUGA:Mencari Harun Masiku, KPK Periksa Mahasiswa, Ali Fikri Duga Ada yang Lindungi Tersangka

Berdasarkan penjelasan dari Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan bahwa pada awalnya korban berkenalan di tempat konter HP dan bengkel motor, bukan di tempat sekolah atau mungkin di sosial media. 

Modus pelaku kepada korban adalah dengan mengiming–iming akan memberikan imbalan sejumlah uang dan akan mentraktir makan serta membelikan rokok kepada korban. 

Setelah itu, pelaku melancarkan aksi perbuatan melanggar asusila tersebut dengan cara memaksa korban untuk 'main belakang'. Dia juga bahkan merekam perbuatan kejinya tersebut. 

“Selain memberikan imbalan, dia memberikan ancaman terhadap korban karena pelaku ini setelah melakukan apa yang menjadi keinginan daripada pelaku, dia melakukan rekaman," kata AKBP Imam Rachman. 

BACA JUGA:6 Penyakit Mental yang Harus Diketahui Semua Orang dan Ini Cara Mencegahnya

BACA JUGA:Penerapan Aturan Registrasi IMEI, HP Ilegal Ketar Ketir

Dasar rekaman itulah yang digunakan pelaku untuk mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan asusila tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: