b9

Formula Kenaikan Upah Sudah Ditetapkan, Ini Perkiraan UMP 2026 di Semua 38 Provinsi

Formula Kenaikan Upah Sudah Ditetapkan, Ini Perkiraan UMP 2026 di Semua 38 Provinsi

Pemerintah resmi menetapkan formula penghitungan upah minimum tahun 2026-Jambi-Independent-Kementrian Ketenagakerjaan Indoensia

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mutasi Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Diganti, Ini Daftarnya

Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur harus menetapkan besaran UMP paling lambat pada 24 Desember 2025.

Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.

Simulasi dan Prediksi UMP 2026

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Berdasarkan formula tersebut, pemerintah melakukan simulasi kenaikan UMP 2026 secara nasional dengan menggunakan UMP 2025 sebagai acuan.

BACA JUGA:Hujan Gol! Timnas Futsal Indonesia Libas Thailand dan Sabet Emas SEA Games 2025, Begini Highlights-nya!

Simulasi ini dilakukan dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7.

Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 6,5 persen. Meski demikian, simulasi ini bersifat nasional dan hanya menjadi gambaran awal.

Besaran UMP 2026 di setiap provinsi pada akhirnya dapat berbeda, karena penetapan resmi tetap ditentukan oleh gubernur masing-masing berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah.

Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi

BACA JUGA:Eaaakkk! PNS Boleh WFA Jelang Akhir Tahun, Mulai 29 Sampai 31 Desember 2025

  1. Aceh: Rp 3.685.616 → sekitar Rp 3.925.181
  2. Sumatera Utara: Rp 2.992.559 → sekitar Rp 3.187.075
  3. Sumatera Barat: Rp 2.994.193 → sekitar Rp 3.188.816
  4. Sumatera Selatan: Rp 3.681.571 → sekitar Rp 3.920.873
  5. Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 → sekitar Rp 3.859.192
  6. Riau: Rp 3.508.776 → sekitar Rp 3.736.847
  7. Lampung: Rp 2.893.070 → sekitar Rp 3.081.120
  8. Bengkulu: Rp 2.670.039 → sekitar Rp 2.843.592
  9. Jambi: Rp 3.234.535 → sekitar Rp 3.444.780
  10. Bangka Belitung: Rp 3.623.653 → sekitar Rp 3.859.190
  11. Banten: Rp 2.905.119 → sekitar Rp 3.093.952
  12. DKI Jakarta: Rp 5.396.761 → sekitar Rp 5.747.550
  13. Jawa Barat: Rp 2.191.232 → sekitar Rp 2.333.662
  14. Jawa Tengah: Rp 2.169.349 → sekitar Rp 2.310.357
  15. Jawa Timur: Rp 2.305.985 → sekitar Rp 2.455.874
  16. DI Yogyakarta: Rp 2.264.081 → sekitar Rp 2.411.246
  17. Bali: Rp 2.996.500 → sekitar Rp 3.191.273
  18. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 → sekitar Rp 2.480.352
  19. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 → sekitar Rp 2.772.122
  20. Maluku Utara: Rp 3.408.000 → sekitar Rp 3.629.520
  21. Maluku: Rp 3.141.700 → sekitar Rp 3.345.911
  22. Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 → sekitar Rp 3.104.475
  23. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 → sekitar Rp 3.273.332
  24. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 → sekitar Rp 4.020.828
  25. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 → sekitar Rp 3.895.266
  26. Gorontalo: Rp 3.221.731 → sekitar Rp 3.431.144
  27. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 → sekitar Rp 3.306.218
  28. Kalimantan Barat: Rp 2.878.285 → sekitar Rp 3.065.374
  29. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 → sekitar Rp 3.699.406
  30. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 → sekitar Rp 3.723.447
  31. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 → sekitar Rp 3.812.870
  32. Kalimantan Timur: Rp 3.579.314 → sekitar Rp 3.811.969
  33. Papua: Rp 4.285.850 → sekitar Rp 4.564.430
  34. Papua Barat: Rp 3.393.500 → sekitar Rp 3.614.078
  35. Papua Tengah: Rp 4.285.848 → sekitar Rp 4.564.428
  36. Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 → sekitar Rp 3.848.910
  37. Papua Selatan: Rp 4.285.850 → sekitar Rp 4.564.430
  38. Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 → sekitar Rp 4.564.427

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa UMP 2026 berpotensi mengalami kenaikan di seluruh provinsi. Namun demikian, angka final tetap bergantung pada hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah serta keputusan akhir gubernur di masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat Beri Penghargaan Kinerja Anti Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: