Tok! MK Tegaskan Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang duduki jabatan sipil harus pensiun.-ist/jambi-independent.co.id-
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



