b9

Tok! MK Tegaskan Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun

Tok! MK Tegaskan Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang duduki jabatan sipil harus pensiun.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Prabowo dan PM Australia Paul Keating Bahas Stabilitas Kawasan serta Dinamika Geopolitik dan Ekonomi Global

Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: