Dendam pada Orang Tua, Pasutri Nekat Suntikkan Sabu ke Adik yang Masih Remaja
Ilustrasi-Freepik/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Kucing Flu? Waspadai Cat Flu yang Bisa Menyerang Semua Usia Kucing
Beberapa jam kemudian, pengedar Cipeng datang dan membantu pasangan tersebut menyiapkan alat hisap sabu.
Namun korban terus menolak. Ketiganya akhirnya mengonsumsi sabu itu sendiri, sementara korban menangis ketakutan.
Korban baru bisa melapor setelah ponselnya dikembalikan. Ia menghubungi orang tuanya pada malam hari, dan esoknya dijemput bersama pihak Polsek Lawang.
Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku dan melakukan pemeriksaan urin yang menunjukkan korban positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
Ketiganya kini dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara pengedar Cipeng juga dijerat Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



