b9

Pramono Anung Pastikan TPP ASN DKI Tak Dipotong Meski Anggaran Tertekan

Pramono Anung Pastikan TPP ASN DKI Tak Dipotong Meski Anggaran Tertekan

Gybernur DKI Jakarta Pramono Anung, Jakarta Economic Forum (JEF) 2025-Antara/jambiindependent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemerintah provinsi tidak akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski menghadapi tekanan fiskal akibat pemotongan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp15 triliun dan kebijakan efisiensi anggaran.

"TPP ASN DKI Jakarta ini cukup besar dan mungkin mengalahkan pegawai Bank Indonesia," ujar Pramono saat membuka Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 25 Oktober 2025.

Ia menegaskan, tunjangan kinerja atau TPP yang diterima pegawai Pemprov DKI setiap bulan tidak akan disentuh. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar ASN tetap termotivasi, merasa nyaman, dan mampu menunjukkan kinerja maksimal dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:BYD dan Honor Jalin Kerja Sama Hadirkan Ekosistem Mobil-Ponsel Pintar Terintegrasi

Meski begitu, Pramono mengingatkan bahwa kesejahteraan tersebut harus diimbangi dengan disiplin dan integritas tinggi.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang menunjukkan perilaku tidak pantas, terutama yang pamer kekayaan di media sosial.

"Kalau ada yang 'flexing' akan diganti atau bahkan kami pecat. Flexing itu bukan tipe ASN di Jakarta," tegasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026, Ekonom Ingatkan Ancaman Rokok Ilegal

Sebagai informasi, TPP ASN di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai. 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa TPP diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, berdasarkan prestasi kerja serta beban jabatan masing-masing.

Berdasarkan lampiran Pergub, Sekretaris Daerah DKI menerima TPP tertinggi, yakni Rp127,71 juta per bulan, disusul kepala biro dengan kisaran Rp51 juta–Rp55 juta.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Prada Lucky akan Berlangsung Pekan Depan, 22 TNI Ditetapkan sebagai Terdakwa

Untuk kepala dinas, jumlahnya bervariasi tergantung bidang, namun rata-rata di atas Rp60 juta per bulan.

Sementara itu, wali kota menerima Rp60,48 juta, wakil wali kota Rp51,57 juta, bupati Rp62,37 juta, dan wakil bupati Rp51,57 juta. Adapun camat memperoleh Rp39,96 juta dan lurah Rp27 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: