b9

Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026, Ekonom Ingatkan Ancaman Rokok Ilegal

Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026, Ekonom Ingatkan Ancaman Rokok Ilegal

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026. Langkah ini diumumkan usai pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan para pelaku industri tembakau pada 26 September 2025.

Penundaan tersebut disebut sebagai strategi pemulihan bagi sektor industri rokok nasional yang selama bertahun-tahun mengalami tekanan akibat kenaikan tarif cukai berturut-turut.

Pemerintah menilai, kebijakan jeda ini penting untuk memberi waktu bagi industri melakukan efisiensi, memperkuat hubungan dengan petani tembakau, dan menjaga stabilitas lapangan kerja.

BACA JUGA:Serangan KKB di Yahukimo Papua Renggut 34 Nyawa

Namun, keputusan ini tak luput dari perhatian para ekonom. Achmad Nur Hidayat, ekonom dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, mengingatkan bahwa masa moratorium tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, yang pada akhirnya bisa menggerus penerimaan negara.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk tembakau ilegal di tengah masa jeda kenaikan tarif. 

"Kontribusi CHT ke APBN lebih dari Rp200 triliun per tahun. Tetapi apa gunanya menambah tarif jika penerimaan bocor lewat rokok ilegal? Ibarat atap yang bolong, menambah ember tidak menyelesaikan banjir," ujar Achmad, Jumat 24 Oktober 2025.

BACA JUGA:Nah! 3 ASN Jambi Dipecat Sepanjang 2025, 1 Orang Terlibat Kasus Korupsi

Pakar kebijakan publik dari Universitas Nasional Singapura itu juga menilai kebijakan moratorium bisa membawa dampak positif bagi sektor industri, asalkan pemerintah tetap menjalankan tiga agenda strategis: memperluas edukasi bahaya merokok, menekan pasar rokok ilegal, dan menyusun peta jalan yang berpihak pada petani serta tenaga kerja.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo, menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya. Menurutnya, penundaan tarif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri yang selama ini terbebani kenaikan tarif tinggi.

"Keputusan ini sangat berarti bagi industri, mengingat kenaikan tarif yang terlalu tinggi selama ini telah berdampak negatif, mulai dari penurunan produksi, berkurangnya daya serap tenaga kerja, hingga melemahnya daya saing," ungkap Sriyadi.

BACA JUGA:Legalitas Umrah Mandiri Ditetapkan, Jamaah Bebas Berangkat tapi Tanpa Perlindungan Penuh

Sriyadi bahkan mengusulkan agar penundaan kenaikan cukai diperpanjang hingga tiga tahun, guna memberi waktu bagi industri untuk benar-benar pulih. 

"Industri membutuhkan waktu untuk memulihkan diri setelah beberapa tahun mengalami tekanan akibat kenaikan tarif yang cukup tinggi. Dengan adanya jeda moratorium tiga tahun, perusahaan dapat memperkuat fondasi bisnisnya dan memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja tetap terjaga," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: