AWARDS
b9

BPKN Minta Pemerintah Uji Coba Dulu Mandatori E10 Sebelum Diterapkan Nasional

BPKN Minta Pemerintah Uji Coba Dulu Mandatori E10 Sebelum Diterapkan Nasional

Pemerintah Uji Coba Mandatori E10-AFP/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan campuran etanol 10 persen (E10) ke dalam bahan bakar minyak (BBM).

Ia menilai, sebelum program tersebut diterapkan secara nasional, perlu dilakukan uji coba terbatas untuk memastikan dampak nyata terhadap aspek teknis, ekonomi, dan perlindungan konsumen.

"Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen," ujar Mufti di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Apresiasi Ombudsman dan Akademisi Kawal Program ''Kampung Bahagia'' Kota Jambi

Mufti menjelaskan, kebijakan energi tidak seharusnya hanya dipandang dari sisi efisiensi dan lingkungan, tetapi juga dari perspektif hak-hak konsumen.

Ia meminta agar pemerintah dan pelaku industri transparan mengenai kandungan etanol, efeknya terhadap performa mesin, serta standar uji yang digunakan.

"Agar konsumen tidak dirugikan, pemerintah dan pelaku industri harus memberikan data spesifikasi yang jelas, misalnya kadar etanol, dampak pada performa mesin, dan standar pengujian. Konsumen berhak mengetahui bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai kualitas yang dijanjikan," ujarnya.

BACA JUGA:Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

BPKN juga mendorong adanya pengawasan ketat dan pengujian laboratorium independen untuk mencegah penyimpangan atau pencampuran di luar standar. Tanpa mekanisme tersebut, risiko kerusakan mesin dan penurunan performa kendaraan bisa meningkat.

Jika kelak konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan BBM bercampur etanol, Mufti menegaskan pentingnya adanya mekanisme ganti rugi dan klaim jaminan yang jelas dan mudah diakses. Pemerintah diminta menyiapkan payung hukum agar konsumen terlindungi secara efektif.

'BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan dalam tahapan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori), sembari melakukan edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha siap menerima perubahan," ujarnya.

BACA JUGA:LPKA Muara Bulian dan PKBI Jambi Gelar Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Remaja Binaan

Menurut Mufti, transisi menuju energi bersih harus dilakukan dengan adil dan aman bagi konsumen, tanpa mengabaikan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri, dan masyarakat.

"Agar transisi ke bahan bakar lebih 'hijau' tetap adil dan aman bagi konsumen. Pemerintah yang merancang kebijakan tetap dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri dan hak rakyat sebagai konsumen," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: