b9

Ini Tanggapan Menkeu Purbaya soal Ide Dedi Mulyadi mengenai Patungan Seribu Rupiah Tiap Hari

Ini Tanggapan Menkeu Purbaya soal Ide Dedi Mulyadi mengenai Patungan Seribu Rupiah Tiap Hari

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa-ANTARA-

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan gotong royong sehari seribu.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat umum untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari guna mendukung kegiatan sosial di bidang pendidikan dan kesehatan.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah mewajibkan pemerintah daerah untuk menggalang donasi semacam itu.

BACA JUGA:Gebyar PAUD Muaro Jambi Jadi Panggung Inspiratif, Bupati BBS Titip Pesan Kuat: 'Anak Hebat, Daerah Hebat!'

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan inisiatif daerah yang sifatnya sukarela.

“Itu tergantung kepada pemerintah daerah dan masyarakatnya. Dari pemerintah pusat tidak ada kewajiban melakukan hal itu, tapi kalau mau dilakukan, silakan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menandatangani surat edaran tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat, kepala OPD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

BACA JUGA:Gus Ipul Dorong Validasi Data dari Daerah, Bangun Sekolah Rakyat untuk Atasi Anak Putus Sekolah

Dalam surat tersebut, Dedi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang menyebutkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui semangat gotong royong, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, turut menjelaskan bahwa Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu bersifat sukarela dan tidak memaksa.

“Gerakan ini bagi yang mampu. ASN tentu lebih berkemampuan, tapi tetap ini hanya imbauan, bukan kewajiban. Kalau masyarakatnya tidak mampu, tentu tidak diwajibkan,” kata Herman.

BACA JUGA:Nah! Pelaku Perampokan dan Pembunuhan IRT di Talang Bakung Rupanya Warga Plaju Sumatera Selatan

Herman menambahkan, gerakan ini lahir dari rasa keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Banyak warga yang datang ke pusat pengaduan Lembur Pakuan Subang dengan kebutuhan mendesak namun bernilai kecil, seperti biaya pengobatan atau bantuan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: