PP 38 Tahun 2025, Solusi Pemerintah untuk Bantu Daerah Hadapi Kekurangan Dana
Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu.
Menurutnya, kekurangan dana sering terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.
"Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun Pemda kekurangan uang, untuk itu saja. Utamanya untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Simak! Ini 3 Prioritas Besar dari Presiden Prabowo untuk Polri, Termasuk Judi Online
Selain menutup kekurangan dana sementara, Purbaya menambahkan bahwa pemberian pinjaman juga bisa digunakan untuk pembiayaan jangka panjang, selama proyek yang diajukan memiliki dasar dan kelayakan yang jelas.
"Kalau butuh jangka panjang dan proyeknya jelas, bisa juga kita lihat," jelasnya.
Meski demikian, skema peminjaman masih dalam tahap pembahasan, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai pinjaman yang dapat diberikan kepada BUMN dan BUMD. "Nanti dikaji lagi," tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD guna memperkuat pembiayaan pembangunan.
BACA JUGA:Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Resmi Terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa
Langkah pemerintah ini disambut positif oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang menilai PP tersebut sebagai terobosan strategis dalam pengelolaan keuangan nasional.
"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




