AWARDS
b9

Kasus Penyiksaan Anak AMK: Polisi Ungkap Motif, Ibu Kandung dan Pasangan Sesama Jenis Jadi Tersangka

Kasus Penyiksaan Anak AMK: Polisi Ungkap Motif, Ibu Kandung dan Pasangan Sesama Jenis Jadi Tersangka

Pasangan Sesama Jenis, Siksa Anak di Kebayoran Lama-Antara/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).

Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiksaan anak berinisial AMK (9) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua tersangka yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan sesama jenis dari SNK.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, motif kedua pelaku dilatarbelakangi rasa terbebani dan menganggap korban sebagai anak yang sulit diatur.

BACA JUGA:Serunya Harpelnas 2025 bareng Sinsen Treat Spesial hingga Gathering Komunitas

"Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal," ujarnya, Senin 15 September 2025.

Meski demikian, Nurul menegaskan tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan tindak kekerasan terhadap anak. Saat ini, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut dengan melibatkan psikolog forensik.

"Namun kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak," tegas Nurul.

BACA JUGA:Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo, Jawa Timur

Lebih lanjut, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan penelantaran terhadap korban. 

"Kedua orang tua yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui adanya tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak korban AMK," tambahnya.

Korban Alami Penyiksaan Berat

Fakta baru terungkap dari pengakuan AMK saat proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial. 

Korban mengaku sering menjadi sasaran kekerasan brutal, terutama dari EF alias YA yang ia panggil dengan sebutan 'Ayah Juna'

"Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," ungkap Nurul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: