Wah! Ini Isi Percakapan Ferry Irwandi dengan Kapuspen TNI Lewat Telepon
Ferry Irwandi-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Gebrakan Gen Z Nepal, Pilih PM Baru Lewat Discord
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE).
Kata dia, Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum.
"Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril, Kamis 11 September 2025.
Yusril meminta TNI mengkaji lagi secara saksama tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial. Dia mendorong TNI menyelesaikan masalah dengan Ferry lewat dialog.
BACA JUGA:Imigrasi Kerinci Tanam 100 Bibit Kelapa, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Kata Yusril, kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita.
"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




