Ternyata! Status Anggota DPR Masih Melekat Meski Dinonaktifkan, Lebih Terhormat Jika Mengundurkan Diri
Ini 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI
Titi menilai, demi menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai, lebih terhormat jika anggota DPR yang bersangkutan memilih mengundurkan diri secara sukarela.
Hal ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus menunjukkan sikap etis dan tanggung jawab kepada publik.
“Itu lebih terhormat dan memberi kepastian hukum sekaligus sikap etis sekaligus tanggung jawab kepada publik,” katanya.
Berdasarkan UU MD3, tidak ada istilah resmi mengenai anggota DPR yang dinonaktifkan. Mekanisme yang diatur undang-undang hanya sebatas pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




