Setelah Dinonaktifkan, NasDem Minta Gaji-Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Buntut dari pernyataan dan perilaku yang dianggap menyinggung masyarakat, anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI oleh partai pengusungnya, Partai NasDem pada 31 Agustus 2025 lalu.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat menyebut Partai NasDem meminta agar gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang diterima dua anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahron dan Nafa Urbach dihentikan.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor di Jakarta pada Selasa, 2 September 2025, dikutip dari ANTARA.
BACA JUGA:Panas Ditubuh PERPANI, SK Pembekuan Terbit, TPP Gugur Muskot Kota Terancam!
Kepastian dari permintaan partai NasDem kini sedang ditindaklanti oleh Mahkamah Partai NasDem. Keputusan dari Mahkamah Partai NasDem kemudian menghasilkan keputusan yang bersifat final, mengikat, serta tidak dapat digugat.
Menurut Viktor Laikodat, langkah yang diambil oleh Partai NasDem ialah upaya dari memastikan mekanisme internal partai dijalankan dengan transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut ia juga mengajak agar seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalah. Demikian, kepercayaan publik dengan lembaga legislatif dapat terjaga.
Seperti yang diketahui, walaupun sudah berstatus nonaktif, anggota DPR RI masih bisa mendapatkan gaji, tunjanga, dan fasilitas lainnya seperti anggota DPR RI aktif.
BACA JUGA:Upin dan Ipin Beri Doa dan Dukungan untuk Indonesia
Hal ini dikonfirmasi Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah yang mengatakan anggota DPR RI nonaktif masih menerima gaji.
Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan.
Hak keuangan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, juga terdapat anggota DPR RI lainnya yang dinonaktifkan oleh partai. Partai PAN menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio. Sedangkan, Partai Golkar menonaktifkan Wakil DPR RI Adies Kadir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




