AWARDS
b9

Wah! Adies Kadir Nilai Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan untuk Anggota DPR Wajar Bahkan Kurang

Wah! Adies Kadir Nilai Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan untuk Anggota DPR Wajar Bahkan Kurang

Anggota DPR RI periode 2024-2029 dapat tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota DPR RI periode 2024-2029 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. 

Nilai tunjangan perumahan tersebut bahkan dinilai masih kurang untuk biaya sewa rumah di sekitar gedung DPR yang disebut-sebut mencapai Rp70 juta per bulan. 

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Tunjangan perumahan tersebut berada di luar gaji pokok maupun tunjangan lainnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, membenarkan adanya tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI tersebut.

BACA JUGA:Gak Kapok! Warga Legok yang Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu dan Ekstasi Ternyata Residivis

"Betul," kata Indra singkat saat dikonfirmasi, Rabu tanggal 20 Agustus 2025, dikutip dari beritasatu.com.
Menurut Indra, tunjangan ini diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah dinas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir bahkan menilai bahwa nominal tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan masih wajar, bahkan dinilai belum mencukupi kebutuhan sewa rumah di sekitar kawasan DPR.

"Saya kira make sense lah kalau Rp50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujarnya.

Adies menjelaskan, harga sewa rumah di kawasan sekitar DPR bisa mencapai lebih dari Rp70 juta per bulan. Karena itu, sebagian anggota DPR harus menambah biaya sewa dari kantong pribadi.

BACA JUGA:Waduh! Ratusan Keramba Ikan di Desa Aro Batang Hari Hanyut Terbawa Arus Sungai Batanghari

"Tunjangan perumahan yang diterima Rp50 juta, sementara harga sewa perumahan di kawasan DPR berada di atas Rp70 juta," ungkapnya.

Adies juga menegaskan, kenaikan hanya terjadi pada tunjangan perumahan, sedangkan gaji pokok dan tunjangan lain anggota DPR tidak mengalami perubahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: