b9

Lengkap! Ini Daftar Program Bansos 2026 dan Nominal yang Diterima Warga

Lengkap! Ini Daftar Program Bansos 2026 dan Nominal yang Diterima Warga

Pemerintah menyiapkan berbagai program bansos 2026-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah kembali menyiapkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus melindungi kelompok rentan di tengah dinamika ekonomi.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bansos tetap menjadi instrumen utama perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu dan menekan ketimpangan sosial.

Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menegaskan bahwa hanya warga yang memenuhi syarat administratif dan kriteria tertentu yang berhak menerima bansos.

Daftar Program Bansos 2026

Berikut sejumlah program bansos yang direncanakan bergulir pada 2026, lengkap dengan nominal bantuan yang diterima warga:

BACA JUGA:PTPN IV Regional IV dan Polda Sumbar Sepakat Jaga Kamtibmas Kondusif

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga penerima manfaat dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Untuk sektor kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per tahun, yang dicairkan secara bertahap sebesar Rp750.000 per tahap.


Sementara itu, lansia berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Di sektor pendidikan, besaran PKH disesuaikan dengan jenjang sekolah. Siswa SD memperoleh bantuan sekitar Rp900.000 per tahun, siswa SMP menerima lebih besar, dan siswa SMA/sederajat mendapatkan hingga Rp2 juta per tahun.

BACA JUGA:Awali Tahun dengan Olahraga Bersama, PEP Jambi Perkuat Sinergi dengan Stakeholder

Pemerintah juga menyiapkan bantuan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, dengan nilai maksimal mencapai Rp10,8 juta per tahun.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Di bidang pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan mencegah anak dari risiko putus sekolah. Bantuan disalurkan sesuai jenjang pendidikan, yakni Rp450.000 per tahun untuk siswa SD, Rp750.000 per tahun untuk SMP, dan hingga Rp1,8 juta per tahun untuk SMA atau sederajat.

 

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh Rp200.000 per tahap pencairan.

Meski jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah dan terkadang digabung beberapa tahap sekaligus, saldo bantuan tetap dapat dimanfaatkan melalui rekening penerima di bank Himbara.

BACA JUGA:LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

Melalui skema PBI JKN, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Besaran iuran yang dibayarkan mencapai Rp42.000 per bulan per peserta, sehingga penerima tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa biaya.

 

5. Program Rehabilitasi Sosial PMKS

Program ini menyasar lansia dan penyandang disabilitas melalui skema Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Bantuan yang diberikan mencakup uang tunai, paket sembako, serta alat bantu seperti kursi roda dan tongkat.

Nilai bantuan bagi penyandang disabilitas mencapai sekitar Rp600.000 per triwulan, atau setara Rp2,4 juta per tahun.

 

Calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Selain itu, nama penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola Kemensos.

Penerima juga harus masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi pemerintah.

BACA JUGA:Latihan Sejak Agustus! SMA Guang Ming Jambi Siap Guncang DBL 2026, Bidik Best Suporter dan Dance Terbaik

Kemensos menegaskan bahwa penerima bansos tidak boleh berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau aktif memantau informasi resmi terkait pendaftaran, pemutakhiran data, dan jadwal penyaluran bansos sepanjang 2026.

 

Pengawasan dan Validasi Data Diperketat

Mengacu pada kebijakan terbaru, penyaluran bansos 2026 akan disertai pengawasan yang lebih ketat, khususnya pada tahap validasi dan pembaruan data penerima.

Setiap warga yang ingin mendapatkan bantuan diwajibkan terdaftar dan aktif di DTKS.

Data yang tidak diperbarui berisiko menyebabkan bantuan tidak tersalurkan. Selain itu, status Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga harus aktif agar saldo bantuan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pemerintah menilai pembaruan data sebagai kunci utama agar bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Bukan Mitos! Ini 5 Buah Penurun Asam Urat yang Wajib Dicoba, Lebih Aman dan Alami

 

Dengan beragam program tersebut, pemerintah berharap bansos 2026 dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Melalui peningkatan akurasi data dan pengawasan penyaluran, perlindungan sosial diharapkan semakin tepat sasaran dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: