Terungkap! Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Temukan Indikasi Permintaan Fee di Kasus Korupsi DAK SMK Disdik
Ilustrasi. Ada permintaan fee dalam kasus korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Catet! Truk Dilarang Masuk Jalan Tol hingga 4 Januari 2026
"Penyelidikan kami menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding. Proses klik surat pesanan bahkan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta," jelas Kombes Taufik.
Temuan yang lebih mengejutkan adalah bahwa barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




