AWARDS
b9

Wali Kota Jambi Ambil Langkah Tegas Terkait Maraknya Aksi Geng Motor di Kota Jambi

Wali Kota Jambi Ambil Langkah Tegas Terkait Maraknya Aksi Geng Motor di Kota Jambi

Wali Kota Jambi Ambil Langkah Tegas Terkait Maraknya Aksi Geng Motor di Kota Jambi-ist-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota, Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, mengambil langkah tegas menghadapi maraknya aksi geng motor yang belakangan mulai meresahkan masyarakat. Upaya ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penerapan Upaya Preventif dan Represif terhadap Kelompok Kriminal Bermotor, yang ditandatangani secara elektronik pada 15 Oktober 2025.

Surat Edaran tersebut kembali ditekankan melalui Konferensi Pers di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Kamis 16 oktober 2025, yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf. Putra Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Abdi Reza Favhlewi Junus, dan Wadandenpom II/2 Jambi Mayor CPM Syahrial.

Wali Kota Maulana menegaskan, SE Nomor 21 Tahun 2025 menekankan dua strategi utama, yaitu preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) terhadap potensi maupun pelaku aksi kriminal bermotor.

Upaya Preventif yang diterapkan antara lain:

BACA JUGA:Partisipasi di RAKERNAS GAPASDAP 2025, Direksi Jasa Raharja Dorong Kolaborasi untuk Transportasi ASDP

1.    Membatasi aktivitas berkumpul lebih dari dua orang dalam bentuk konvoi kendaraan bermotor yang berpotensi membahayakan keselamatan.

2.    Melarang anak-anak di bawah 18 tahun beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali keadaan mendesak dan harus didampingi orang tua/wali.

3.    Mengajak sekolah dan orang tua bersinergi mengawasi perilaku siswa di lingkungan sekolah maupun media sosial agar tidak terpengaruh hal negatif.

4.    Mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap RT/RW dan memperkuat kanal pelaporan melalui Call Center 112.

BACA JUGA:Honorer Jangan Khawatir! DPRD Provinsi Jambi Sebut Alokasi Gaji Tersedia

5.    Melibatkan lintas lembaga, termasuk OPD, lembaga adat, tokoh agama, aparat kepolisian, TNI, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, untuk melakukan patroli serta razia rutin.

Sementara itu, upaya represif ditujukan bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan, meliputi:

1.    Teguran dan pembubaran kelompok, disertai surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, serta pengembalian kepada orang tua/wali.

2.    Pembinaan oleh Satgas Penindakan Aksi Kelompok Kriminal Bermotor yang melibatkan Pemkot, Polresta Jambi, Kodim, Kejaksaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait