AWARDS
b9

MyRepublic Tak Punya Izin di Batang Hari, Amir Hamzah: Kita Ramah Investor, Tapi Ada Aturan

MyRepublic Tak Punya Izin di Batang Hari, Amir Hamzah: Kita Ramah Investor, Tapi Ada Aturan

Kadis Kominfo Kabupaten Batang Hari, Amir Hamzah.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Sempat Breakout Parah, Natasha Wilona Pilih Cintai Diri Sendiri dan Tetap Positif

Hal ini disampaikan oleh Plt Kasat Pol PP Batang Hari, Ridwan Noor, saat dikonfirmasi hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025.

“Saat dimintai klarifikasi, pihak MyRepublic mengakui bahwa mereka belum mengurus semua izin untuk di wilayah Batang Hari. Dan kami memberikan waktu selama 2 minggu untuk segera mengurus izin di OPD Teknis,” ujarnya, dikutip dari bulian.id.

Namun setelah diberi waktu selama 2 minggu, rupanya pihak Myrepublic masih mengabaikan peringatan tersebut.

Akhirnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025, Pol PP bersama OPD teknis turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi. 

BACA JUGA:KPK Imbau Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Mereka pun menyita salah satu tiang dan menyegel salah satu gardu induk MyRepublic yang ada di Kecamatan Muara Bulian.

“Kami mengambil sampel 1 tiang untuk disita, dan gardu induk kami segel," kata Ridwan. Selain itu pihaknya juga meminta agar server internet MyRepublic dihentikan dulu. 

"Jangan sampai ada aktivitas pengerjaan selama 1 minggu ke depan, sebelum mereka mengurus izin di OPD terkait,” bebernya.

Sementara itu, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batang Hari, Ajrisa Windra mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk tiang internet MyRepublic.

BACA JUGA:Fithra Faisal Tak Bisa Tunjukkan Dasar Hukum, Tapi Pastikan Izin WNA Pimpin BUMN Tak Langgar Aturan

“Jaringan-jaringan internet itu tidak boleh mendirikan tiang tanpa mengantongi rekomendasi teknis dan izin. Karena titik koordinat dan prosedur pemasangannya jangan sampai masuk di wilayah ruang milik jalan dan daerah milik jalan,” bebernya.

Lanjut dia, sejak adanya kabar bahwa ada pembangunan tiang internet yang tidak sesuai prosedur, sampai saat ini pihak vendor tersebut belum mengurus Rekomtek yang semestinya dikeluarkan oleh Dinas PUTR.

“Sampai saat ini belum mereka urus. Untuk jaringannya apa saja, silahkan tanya ke OPD yang bersangkutan. Dan yang jelas kami sudah memberitahu secara lisan kepada Satpol PP Batang Hari untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: