5 Jenis Operasi yang Tetap Bayar Meski Sudah Punya BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.-ist/jambi-independent.co.id-
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dapat dijamin oleh BPJS, di antaranya operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, usus buntu, batu empedu, katarak, kanker, dan hernia.
BACA JUGA:Siap-siap! Ini Jadwal TKA Nasional yang akan diikuti 48.735 Siswa SMA di Jambi
Operasi bedah vaskuler, bedah mulut, pencabutan pen, hingga penggantian sendi lutut juga termasuk dalam daftar yang ditanggung.
Dengan adanya batasan dan ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan prosedur administratif dipenuhi sebelum menjalani tindakan operasi.
Tujuannya agar peserta bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan secara maksimal dan menghindari biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh program jaminan sosial kesehatan nasional ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



