b9

Keluarkan Pergub, Pemprov Jambi Kini Sudah Bisa Tarik Pajak Alat Berat

Keluarkan Pergub, Pemprov Jambi Kini Sudah Bisa Tarik Pajak Alat Berat

Sekda Provinsi Jambi Sudirman-dok/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan

"Kalau tahun ini, triwulan terakhir mungkin Rp100 hingga Rp200 miliar untuk penarikan pajak alat berat," jelasnya. 

Namun untuk target pendapatan pajak alat berat pada Tahun 2026, Sekda Sudirman mengakui belum bisa memprediksi. Karena akan mengevaluasi terlebih dahulu target pendapatan triwulan terakhir tahun 2025 ini. 

"Sembari kita melihat evaluasi triwulan terakhir ini ya, baru bisa menargetkan Tahun 2026. Tapi ancang-ancang sudah bisa kita hitung, tapi lebih realistis setelah melihat triwulan terakhir nanti," sebutnya.

Sudirman mengungkapkan, bahwa penurunan APBD ini juga berdampak terhadap program-program pembangunan yang menggunakan dana tersebut.

BACA JUGA:Luminor Hotel Jambi Suguhkan Promo 'Spoken Room Package', Staycation Mewah Harga Bersahabat!

"Pasti, ketika anggaran berkurang pasti berdampak. Oleh karena itu salah satu upaya, kita harus mencari PAD yang baru," jelas. 

Walaupun sedang mencari PAD baru, Sudirman memastikan tidak akan membebani masyarakat. "Karena kondisi masyarakat juga sedang mengalami hal yang tidak mudah," ungkapnya. 

Sudirman menambahkan, efisiensi seperti saat ini juga, program dan kegiatan akan mengalami pemangkasan, baik itu bidang kesehatan maupun pendidikan. 

"Bidang apapun itu, dan bantuan yang bersifat khusus akan mengalami penurunan, hibah juga mengalami penurunan. Jadi ini dampak yang tidak bisa kita hindari," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait