Waduh! Terbangkan Drone di Gunung Kerinci Kini Wajib Bayar Rp2 Juta, Ini Kata Gubernur Jambi
Kini, terbangkan drone di kawasan Gunung Kerinci wajib bayar Rp2 juta.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini sudah tidak bisa lagi sembarangan menerbangkan drone di Gunung Kerinci.
Lokasi untuk menerbangkan drone di Gunung Kerinci pun telah ditentukan.
Terkait hal ini, Gubernur Jambi Al Haris mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pungutan tarif penerbangan drone sebesar Rp2 juta di kawasan puncak Gunung Kerinci.
Dukungan ini, mengingat kebijakan tersebut telah memiliki dasar pertimbangan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
BACA JUGA:Warga Sumsel Jangan Lupa! Puncak Gerhana Bulan Total di Senin Dini Hari, Ini Fasenya
"Kalau sudah pemerintah (Kementerian Kehutanan) yang sudah membuat tentu ada dasar," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Sabtu 6 September 2025 dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan penerapan tarif penerbangan drone (Rp2 juta) tidak ada masalah. Sepanjang hal tersebut didasari oleh aturan yang jelas dari kementerian.
Keputusan pemberlakuan tarif, menurut gubernur atas dasar pertimbangan kebutuhan. Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, dirinya mendukung kebijakan yang dikeluarkan.
"Namun demikian saya kira nanti, lihat apa kebutuhan, kalau kebutuhan penting, saya kira segitu tidak masalah dengan penerapan tersebut," jelas Al Haris.
BACA JUGA:Aklamasi! Cek Endra Jadi Ketua Golkar Jambi Periode 2025- 2030
Sebelumnya, kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menegaskan aturan termasuk berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 12 Tahun 2025.
Setiap pendaki yang berniat mengudarakan drone di Gunung Kerinci sekarang wajib menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 juta.
Lokasi menerbangkan drone telah diatur. Pemerintah hanya mengizinkan penerbangan drone dalam radius tiga kilometer dari Puncak Gunung Kerinci atau yang sering disebut (Puncak Indrapura).
Pertimbangannya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah memberi imbauan kepada pengelola TNKS karena kawasan melebihi batas Puncak Indrapura dinilai rawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



