Catet! Sekjen Gerindra Tegaskan Immanuel Ebenezer Bukan Kader Partai Gerindra
Immanuel Ebenezer-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Lah! Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Prabowo Usai Kena OTT KPK
Akan tetapi, kata dia, Immanuel Ebenezer tidak menjalankan kewenangannya tersebut hingga membiarkan praktik yang diduga telah terjadi sejak 2019 terus berlangsung.
“Sampai dengan 2025, masih berjalan praktik pemerasan ini, bahkan pada saat kami melakukan tangkap tangan itu kan sedang berjalan. Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ketua KPK, mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu,” jelasnya.
Diketahui, KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
BACA JUGA:Nah Loh! Begini Respon Istana Usai Immanuel Ebenezer Teriak Minta Amnesti ke Prabowo
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



