Lah! Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Prabowo Usai Kena OTT KPK
Immanuel Ebenezer saat di KPK.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapnnya usai menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Immanuel Ebenezer sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 22 Agustus 2025.
Pada kesempatan sama, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka.
BACA JUGA:Lokasi SPKLU Ultrafast Charging di Provinsi Jambi, Mudahkan Pemilik Kendaraan Listrik
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Dikutip dari ANTARA, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
BACA JUGA:Simak! Ini Daftar Nama-nama Tersangka yang Kena OTT KPK Bareng Immanuel Ebenezer
Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.
Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



