APBD Jambi Turun, Jangan Bebankan Masyarakat
Dr Noviardi Ferzi -dok/jambi-independent.co.id -
Keuntungan ganda tercipta: kas daerah bertambah, sementara masyarakat menikmati listrik dengan biaya terjangkau.
Lebih jauh, Provinsi Jambi perlu mengembangkan instrumen pajak berbasis lingkungan.
Beban fiskal seharusnya diarahkan kepada perusahaan tambang dan perkebunan skala besar yang memiliki dampak ekologis signifikan, bukan kepada rumah tangga biasa.
Pajak lingkungan ini sesuai dengan prinsip keadilan fiskal, di mana pihak yang merusak lingkunganlah yang menanggung biaya pemulihan (Kementerian Keuangan, 2023).
BACA JUGA:QRIS BRI Permudah Pegawai Pemkot Prabumulih Belanja di Kantin Bude Lantai 9
Dengan langkah-langkah ini, Jambi tidak perlu membebani masyarakat demi menutup defisit.
Sebaliknya, strategi fiskal berbasis efisiensi, hilirisasi, digitalisasi, PPP, dan keadilan lingkungan akan memperkuat struktur ekonomi daerah sekaligus meningkatkan PAD secara berkelanjutan.
*Pengamat
Daftar Pustaka
Bahl, R., & Bird, R. (2018). Fiscal Decentralization and Local Finance in Developing Countries. Edward Elgar Publishing.
Haryanto, J.T. (2020). Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Melalui Hilirisasi Produk Perkebunan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(2), 155–170.
Kementerian Keuangan RI. (2023). Kajian Fiskal Regional Provinsi Jambi. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pratama, Y.C. (2019). Pajak Kendaraan Bermotor: Antara Keadilan dan Efektivitas. Jurnal Perpajakan Indonesia, 4(1), 45–59.
Susanti, D., & Arif, M. (2021). Efisiensi Belanja Daerah dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 22(1), 89–104.
UNDP. (2022). Local Governance and Sustainable Development Financing. United Nations Development Programme.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




