AWARDS
b9

Royalti Ditagih Meski Musisi Bebaskan Pemutaran Lagu, ke Mana Uang Royalti Mengalir?

Royalti Ditagih Meski Musisi Bebaskan Pemutaran Lagu, ke Mana Uang Royalti Mengalir?

Ilustrasi. Aliran tarif royalti walaupun musisi bebaskan putar lagu di ruang publik-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Isu mengenai soal hak cipta mencuat setelah pembahasan pemungutan royalti di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, banyak musisi Indonesia yang buka suara dan menyatakan kebebasan untuk pemutaran lagu di ruang publik.

Namun, di sisi lain, Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai lembaga manajemen kolektif (LMK) menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku sesuai ketentuan undang-undang.

"Orang-orang bilang, 'Wah, ini gak boleh, ini bebas atau apa segala macam.' WAMI ikutin tupoksi saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan," jelas President Director WAMI, Adi Adrian.

BACA JUGA:Segmen Aktif Sesar Sumatera Bergerak, Ini Potensi Dampaknya bagi Masyarakat

Menurut WAMI, meski ada musisi yang secara pribadi menyatakan lagunya bebas diputar, aturan hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam regulasi itu, setiap pemanfaatan karya cipta secara komersial, misalnya di kafe, hotel, pusat perbelanjaan, atau acara publik, wajib dikenakan royalti yang kemudian akan didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak terkait.

Pernyataan musisi yang mengizinkan karyanya diputar tanpa royalti dianggap lebih bersifat simbolis atau personal.

Namun secara legal, WAMI menegaskan bahwa karya yang sudah tercatat di LMK otomatis masuk dalam sistem kolektif pengelolaan hak cipta.

Artinya, lembaga tetap berwenang untuk menagih royalti dari pihak pengguna karya musik, agar hak finansial musisi tidak hilang.

Lantas ke mana uang royalti mengalir?

Berdasarkan keterangan LMKN, hasil dari roylati yang telah dikumpulkan akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

BACA JUGA:Segmen Aktif Sesar Sumatera Bergerak, Ini Potensi Dampaknya bagi Masyarakat

Aturan mengenai tarif royalti kemudian diatur pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: