Royalti Lagu! Anji Ajak Musisi Kompak dan Pertanyakan Kinerja LMKN
Anji-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kisruh terkait royalti dan performing rights dalam Undang-Undang Hak Cipta membuat kalangan musisi terbelah.
Musisi di Indonesia ini terpecah, antara pihak yang mendukung dan menolak pemungutan royalti.
Menyikapi hal ini, musisi Anji Manji meminta adanya pembenahan di industri musik Indonesia sekaligus menyerukan agar para musisi jangan terpecah belah karena asosiasi dan kembali bersatu.
"Lupakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), lupakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan lupakan asosiasi musisi apa pun," tulis Anji, dikutip beritasatu.com dari akun Instagram pribadinya, @duniamanji, Senin tanggal 18 Agustus 2025.
BACA JUGA:Ketahuan Terpilih Jadi Kades, Pemprov Jambi Minta Pilih Jadi PPPK atau Kepala Desa
Anji menegaskan, para musisi perlu mempertanyakan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menilai, lembaga pemungut royalti tersebut berdasarkan UU diperbolehkan menggunakan dana pemungutan untuk biaya operasional.
"Sekarang waktunya musisi bersatu mempertanyakan kinerja LMK(N)," tegasnya.
Selain musisi, Anji juga mendorong para pengusaha hotel, restoran, rumah karaoke, serta industri lain yang terdampak kebijakan pemungutan royalti untuk meminta penjelasan transparan, jelas dan detail dari LMKN terkait polemik royati lagu dan musik ini.
"Pengusaha yang ditagih royalti atas pemutaran lagu di tempat mereka, pertanyakan transparansi," kata Anji lagi.
BACA JUGA:Bea Cukai Sita 30 Juta Batang Rokok Ilegal
Meski demikian, Anji menilai LMK dan LMKN tetap dibutuhkan sebagai lembaga resmi pemungut royalti. Namun, ia kembali menekankan pentingnya sistem penarikan dan pendistribusian yang jelas agar tidak menimbulkan masalah seperti saat ini.
"Tetapi harus jelas sistem penarikan royalti dan sistem pendistribusian royalti. Jika tidak, maka akan banyak celah tindak pidana korupsi, dan menambah ketidakpercayaan musisi. Sehingga Kementerian Hukum sebagai pelindung LMK dan LMKN dapat membantu mempertanyakan kinerja LMK dan LMKN," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




