Duh! Bupati Ini Jadi Tersangka KPK Kasus RSUD
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis jadi tersangka KPK.-ANTARA-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Bupati jadi tersangka.
Bupati ini diamankan terlebih dahulu, sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Dia adalah Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) yang jadi satu dari 5 tersangka.
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
BACA JUGA:Teng! KPK Mulai Penyidikan Kasus Kuota dan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dia diamankan usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Abdul Azis menjadi tersangka dengan peran sebagai pihak penerima suap dalam kasus tersebut.
“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata dia, Sabtu dini hari tanggal 9 Agustus 2025.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Jambi Gabung Sumbar, Ini Nama 6 Jenderal Jadi Pangdam di Kodam Baru
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Abdul Azis. Bupati Kolaka Timur bahkan sempat membantah informasi tersebut.
"Alhamdulillah, hari ini saya ada di samping Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas NasDem," ujarnya kepada jurnalis jelang Rakernas NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 7 Agustus 2025 sore.
Pada malam harinya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya telah menangkap tujuh orang dari dua lokasi terkait OTT di Sultra.
“Tim yang di Jakarta membawa atau mengamankan tiga orang. Kemudian tim dari Kendari atau Sulawesi Tenggara, kami mengamankan 4 orang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



