b9

Tok! Mantan Kadishub Kerinci Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kasus Korupsi PJU Rp3,4 Miliar Seret 10 Terdakwa

Tok! Mantan Kadishub Kerinci Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kasus Korupsi PJU Rp3,4 Miliar Seret 10 Terdakwa

Sidang putusan kasus korupsi PJU di Kabupaten Kerinci.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci, Heri Cipta, divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Heri Cipta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Pertamina Capai Target Emisi, Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi

“Terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, Heri Cipta juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan jika tidak dibayar. Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp383 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan 4 bulan kurungan penjara.

Menariknya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Heri Cipta dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

9 Terdakwa Lainnya Juga Divonis

Kasus korupsi proyek PJU ini tidak hanya menyeret Heri Cipta. Sebanyak 9 terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:Stunting Jambi Naik 17,1%! Gubernur Jambi Al Haris Minta Semua Pihak Bergerak

Beberapa terdakwa yang divonis antara lain:

* Nel Edwin, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

* Fahmi, Direktur PT WTM, divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait