b9

Tidak Hanya Kafe, Berikut Deretan Usaha yang Bisa Dikenakan Royalti Pemutaran Musik

Tidak Hanya Kafe, Berikut Deretan Usaha yang Bisa Dikenakan Royalti Pemutaran Musik

Ilustrasi: Pelaku usaha yang wajib bayar royalti musik-Freepik/jambi-independent.co.id-

5. Transportasi (Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut)

6. Konser musik

7. Pertokoan

8. Hotel dan penginapan

9. Radio

10. Televisi

11. Pusat Rekreasi

BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, Ekosistem Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun

Berapa Besar Biaya Royalti?

Besaran royalti bervariasi tergantung jenis usaha, kapasitas tempat, dan durasi pemutaran lagu. Misalnya, sebuah restoran kecil bisa dikenakan royalti sekitar Rp 60.000 - Rp 120.000 per bulan.

Sementara hotel besar atau pusat perbelanjaan bisa dikenakan lebih dari Rp 1 juta per bulan. LMKN  menyediakan daftar tarif resmi sesuai dengan kategori usaha.

Mulai sekarang, jika kamu pemilik usaha atau penyelenggara acara, penting untuk memahami dan mematuhi kewajiban ini. Selain melindungi diri dari pelanggaran hukum, membayar royalti juga merupakan bentuk dukungan langsung terhadap industri kreatif tanah air.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: