b9

Kecamatan Air Hitam Bentuk Tim Debalang Batin Pantau Penegakan Hukum Adat Suku Anak Dalam

Kecamatan Air Hitam Bentuk Tim Debalang Batin Pantau Penegakan Hukum Adat Suku Anak Dalam

FGD bersama Suku Anak Dalam.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Mix Feelings: Ketika Hati Penuh Campuran Emosi

Peristiwa tersebut sebelumnya telah disidangkan melalui mekanisme adat yang telah digelar sebelumnya. Pelaku mengakui kesalahan dan dijatuhi sanksi adat.

Menurut Budi, sidang adat itu menjadi titik balik penting yang menunjukkan bahwa hukum adat masih relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik lokal.

Memang, menurutnya, optimisme terhadap penegakan hukum adat itu masih perlu didukung struktur pengawasan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

FGD bertema “Evaluasi Penegakan Hukum Adat Guna Menjaga Ketertiban dan Keamanan di Kecamatan Air Hitam” digelar untuk mengevaluasi efektivitas hukum adat serta merumuskan langkah-langkah penguatan kelembagaan adat dalam konteks kekinian.

BACA JUGA:Ongkos Perjalanan dari Jakarta ke Bandung Cuma Rp16 Ribu? Gini Caranya

Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai pandangan kritis dan konstruktif dari lintas pihak.

Lembaga Adat Kecamatan menegaskan perlunya komunikasi langsung dengan masyarakat SAD, tidak hanya melalui para Temenggung. 

Kapolsek Air Hitam turut menyoroti dasar penetapan denda adat serta menekankan bahwa semua warga negara, termasuk SAD, tetap berada dalam koridor hukum negara.

Ia bahkan mengusulkan pembentukan model pengamanan adat mirip “Pecalang” di Bali yang diberi legitimasi dan insentif.

BACA JUGA:Waspada! ini Daftar 10 Wilayah di Indonesia Terancam Tsunami Imbas Gempa M 8,7 Rusia

Di samping itu, Kepala desa dan perangkat desa lain menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan tengkulak sebagai aktor penting dalam rantai pencurian sawit, serta mendorong aparat keamanan dan perusahaan untuk bertindak lebih tegas dan terkoordinasi.

Selain pembentukan Tim Debalang Batin, FGD juga menghasilkan sejumlah poin penting, khususnya tindak lanjut atas putusan sidang adat sebelumnya, yakni memastikan efek jera dan konsistensi penegakan aturan.

Kemudian, perlunya penertiban penadah sawit ilegal, termasuk dugaan keterlibatan tengkulak dan aktor lain dalam jaringan pencurian.

Selain itu, kolaborasi antara perusahaan dan aparat keamanan dalam menjaga wilayah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip humanis dan pendekatan sosial berbasis budaya lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait