b9

Nih! Ketua DPRD Kota Jambi Minta Penertiban Pedagang Tak Berizin di Pasar Baru Talang Banjar Harus Humanis

Nih! Ketua DPRD Kota Jambi Minta Penertiban Pedagang Tak Berizin di Pasar Baru Talang Banjar Harus Humanis

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Ampuh Banget! 7 Jenis Kacang dan Biji Ini Bantu Bersihkan Kolesterol Jahat dari Tubuh

Pemkot dan Pemprov Jambi telah melakukan rapat pemantapan, direncanakan proses relokasi dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 10 sampai 13 Juni 2025.

"Mudah-mudahan tidak ada masalah saat proses pemindahan, sistem sewa di Pasar Angso Duo berlaku selama 20 tahun dengan biaya sewa Rp25 juta, bisa dibayar diawal 30 persen, sisanya bisa diangsur," kata Johansyah.

Sebelumnya, Pemkot Jambi telah resmi mengumumkan penertiban pedagang tanpa izin yang berjualan di bahu jalan di Pasar Baru Talang Banjar, di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.

Tak hanya itu, penertiban pedagang ini juga termasuk yang berada di jalur kiri dan kanan sepanjang Jalan Pakubuwono dan Jalan Sentot Alibasya.

BACA JUGA:Ini Dia 6 Makanan Sehat yang Perlu Dikonsumsi Setiap Hari

Langkah pertiban pedagang oleh Pemkot Jambi ini, merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan kota untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, saat dikonfirmasi Rabu 4 Juni 2025.

Dia menjelaskan bahwa, kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi daerah yang mengatur tentang penataan pedagang, ketertiban umum, serta lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kita harus tegas namun tetap manusiawi. Ini demi kepentingan bersama. Bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi justru menciptakan ruang kota yang lebih layak, baik untuk pedagang maupun pengguna jalan,” ujar Abu Bakar.

BACA JUGA:Simak! Ini Skema untuk Relokasi Pedagang Tak Berizin di Pasar Baru Talang Banjar ke Pasar Angso Duo

Kata dia, para pedagang yang tidak memiliki izin resmi diminta segera mengosongkan area secara mandiri paling lambat 8 Juni 2025. 

Jika masih ditemukan lapak atau barang dagangan di lokasi, maka penertiban paksa akan dilakukan oleh petugas gabungan mulai 10 Juni 2025.

“Kami sudah lakukan sosialisasi sejak awal. Harapannya, para pedagang bisa kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini bagian dari proses penataan kota yang sudah lama dirancang,” tambah Abu Bakar.

Revitalisasi ini merupakan bagian dari program strategis Pemkot Jambi dalam menata kawasan perkotaan agar Lebih ramah bagi pejalan kaki, Lancar untuk lalu lintas kendaraan, Menyediakan ruang terbuka publik yang representatif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait