b9

Nah Loh! Ini Penyebab Anggota DPRD Tebo Tak Punya Pokir Tahun 2025 Ini

Nah Loh! Ini Penyebab Anggota DPRD Tebo Tak Punya Pokir Tahun 2025 Ini

Anggota DPRD Kabupaten Tebo tahun ini tak punya pokir.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Jangan Remehkan! Perut Kembung Bisa Jadi Gejala Penyakit Serius Ini!

Anggota DPRD Tebo dapil 2 ini menjelaskan, berdasarkan SE Mendagri Nomor: 900/833/SJ yang merupakan turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, kepala daerah atau TAPD tak perlu persetujuan dewan untuk efisiensi anggaran 2025.

"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan SE Mendagri tersebut, kepala daerah atau TAPD tidak memerlukan persetujuan dewan untuk meng- efisiensikan anggaran tahun 2025. Tidak ada peranan dewan di situ, selain pengawasan pasca terealisasinya anggaran tersebut," jelasnya lagi 

Mantan Kades Embacang Gedang ini juga mengatakan, yang harus dicatat, efisiensi anggaran itu harus sesuai dengan amanah Inpres Nomor 1 Tahun 2025. 

"Ini menjadi tugas kita semua untuk mengawasi agar efisiensi ini berjalan semestinya, sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo. Mulai dari Dewan, Masyarakat, Media, Aktivis hingga APH, semuanya mempunyai hak untuk mengawasinya," tambahnya.

BACA JUGA:Terungkap! Begini Modus Pelaku Pencari Benda Purbakala di Kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi

Sulman juga menegaskan, inpres ini adalah produk kebijakan nasional, tidak ada alasan pemerintah daerah untuk mengabaikannya.

"Jika yang dilakukan Pemda tidak sesuai dengan kebijakan nasional, sanksinya sangat tegas, sudah diatur undang-undang. Jadi saya ingatkan agar TAPD tidak main-main dengan Inpres ini," tegasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: