Bupati Tebo Serahkan Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Tebo Serahkan Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan-IST-
MUARA TEBO, JAMBI-INDEPENDET.CO.ID - Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE, M.M, secara simbolis menyerahkan santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah acara yang digelar di ruang kantor Bupati Tebo, Selasa 17 Juni 2025.
Penyerahan santunan ini dilakukan dalam rangka kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dengan Bupati Tebo yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Bagus Teja Harmoko, Kepala BPJSTK Tebo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tebo.
Santunan diterima oleh keluarga almarhum Yahmad, pegawai Non-ASN Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tebo, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Total nilai santunan yang diserahkan mencapai Rp88.888.896.
Dalam keterangannya kepada media, Bagus Teja Harmoko menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para peserta yang mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Rayakan HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Anwar Sadat Dorong Kolaborasi Solid antara Pemkab dan Polri
"Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan manfaat jaminan sosial kepada para pekerja dan keluarganya. Santunan ini memang tidak bisa menggantikan orang yang telah tiada, namun diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bagus.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk Non-ASN, pekerja sektor informal, dan mahasiswa magang. Karena itu, ia mendorong seluruh perusahaan serta perguruan tinggi untuk turut mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami harap semua pihak mendukung program ini, sesuai dengan amanat Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 4 Tahun 2022, agar tidak ada lagi pekerja yang rentan secara sosial dan ekonomi saat terjadi risiko kerja,” tambahnya.
Acara penyerahan santunan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan lembaga terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



