b9

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Gelar Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Gelar Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Gelar Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025-IST-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDBPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Senin 30 Juni 2025 di Hotel Amaris, Muara Bungo.

Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas kasus dugaan Kecelakaan Kerja Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK) dan upaya optimalisasi kerjasama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Acara tersebut dihadiri oleh 32 peserta yang merupakan perwakilan dari delapan rumah sakit di wilayah Jambi bagian barat, yang selama ini menjadi mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Bagus Teja Harmoko, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman mengenai perubahan regulasi terbaru, khususnya dalam penanganan dugaan kasus KK-PAK.

BACA JUGA:Sawit Indonesia Expo 2025 Kembali Berlangsung di Riau, Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit

BACA JUGA:Mau Sampaikan Keluh Kesah Soal SPMB di Jambi? Di Sini Saja

“Dulu kasus dugaan KK-PAK masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun dengan terbitnya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kini seluruh proses penanganan awal kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, tentunya dengan persyaratan yang telah diinformasikan,” jelas Bagus.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh rumah sakit mitra di wilayah Jambi barat, guna memastikan pelayanan terhadap peserta semakin maksimal dan tepat sasaran.

“Harapan kami, melalui kegiatan ini, seluruh rumah sakit bisa berkoordinasi lebih baik dengan kami dalam menangani kasus-kasus kecelakaan kerja sejak awal. Ini demi perlindungan dan pelayanan terbaik bagi para pekerja,” tambahnya.

Dengan adanya peraturan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh PLKK dapat memahami dan menjalankan kebijakan dengan lebih terintegrasi, agar peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat segera mendapatkan penanganan medis sesuai haknya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait