Layanan Kesehatan Mental Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS ketenagakerjaan-Getty Images/jambi-independent.co.id--
Tara juga menekankan agar stigma negatif terhadap gangguan jiwa dihapuskan karena hanya memperburuk kondisi penderita.
Plt. Direktur RSJD Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyatakan pihaknya siap mendukung peserta JKN dengan layanan humanistik, di mana lebih dari 90 persen pasien rawat inap adalah peserta JKN.
BACA JUGA:Komit dan Konsisten Terapkan GCG Astra Agro Kembali Raih Penghargaan
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingatkan pentingnya memperluas sosialisasi skrining SRQ-20 dan memastikan layanan jiwa dalam JKN berjalan inklusif, berkesinambungan, dan merata hingga ke daerah 3T.
“Kasus gangguan jiwa terus bertambah setiap tahun, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN perlu bersifat inklusif, berkelanjutan, serta bebas dari diskriminasi. Selain itu, masyarakat juga penting untuk aktif menjaga status kepesertaan JKN agar tidak mengalami hambatan saat membutuhkan akses layanan kesehatan jiwa,” ujar Timboel.
BACA JUGA:Viral Aksi Dosen UIN Malang Berguling di Tanah, Dipicu Konflik Parkir dengan Tetangga
Ia menegaskan bahwa pencegahan gangguan mental adalah tanggung jawab bersama pemerintah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



