b9

Simak! Bantah Kriminalisasi dan Peras Buruh Sawit, Ini Penjelasan Polres Sarolangun

Simak! Bantah Kriminalisasi dan Peras Buruh Sawit, Ini Penjelasan Polres Sarolangun

Bantahan Polres Sarolangun terhadap tuduhan pemerasan.-koni/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Tragis! Adik Jadi Otak Pencurian, Suruh Debt Collector Palsu Asal Bungo Rampas Mobil Kakaknya di Muaro Jambi

"Saat berada di Polres Sarolangun, sepupu dari saudara CI yaitu AR, meminta kepada pihak Polres sebagai penjamin agar perkara tersebut diselesaikan," kata Ipda Syarif.

Hal ini, dituangkan dalam surat perdamaian antara DF dengan CI yang disaksikan langsung oleh sepupu CI, dengan persyaratan permintaan ganti rugi oleh korban kepada terduga pelaku sebesar Rp3 juta.

"Uang tersebut diserahkan langsung melalui AR kepada DF selaku pemilik sepeda motor," kata dia.

Dalam hal penanganan perkara ini Polres Sarolangun memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya membuatkan perdamaian. 

BACA JUGA:Viral Siswi SMP 1 Kendari Isap Tembakau Sintesis, Empat Pelajar Ketahuan Positif

"Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak. Namun perkara pencurian ini tetap dilanjutkan ke proses hukum dan pelaku utama akan tetap dikejar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: