AWARDS
b9

Kasus Korupsi Kuota Haji! KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

Kasus Korupsi Kuota Haji! KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.

Terbaru, KPK mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” kata dia.

BACA JUGA:Komentarnya Viral! Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf

Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga 6 bulan kedepan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta ! Arti Mimpi Gigi Bawah Copot Jadi Pertanda Baik Atau Buruk ?

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: