b9

Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini, Mantan Kadispora Sungai Penuh Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini, Mantan Kadispora Sungai Penuh Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, Senin tanggal 28 Juli 2025.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-

SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kadispora Kota SUNGAI PENUH, Donfitri Jaya, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tipikor tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 28 Juli 2025.

"Tersangka secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah pada pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.

JPU Tommy Ferdian, yang ditemui usai sidang menjelaskan bahwa terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:Toko Serba 35 Ribu di Bungo Kebakaran, 17 Petugas Damkar Diterjunkan

"Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sementara, Donfitri dinyatakan tidak bersalah pada pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. "Kami pada kasus ini mengajukan dakwaan primer melanggar pasal 2 dan subsider melanggar pasal 3," kata dia. 

Lanjutnya, yang tidak terbukti itu di pasal 2 yakni tidak memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Karena perkara ini sudah ada keputusan ingkrahnya juga  atas nama pidana lain," jelasnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Viktor Yanus Gulo, yang ditemui usai sidang menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan untuk kliennya tersebut.

BACA JUGA:Prediksi Line-up dan Strategi Timnas U-23 Hadapi Vietnam di Final AFF 2025

"Untuk kepentingan klien kami, kami akan mengajukan nota pembelaan,"ujarnya 

Hal ini menurutnya karena berdasarkan dari tuntutan JPU, banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Kami perlu mengajukan nota pembelaan karena kalau kami lihat tuntutan dari JPU kebanyakan tidak sesuai fakta persidangan," kata dia.

Viktor menjelaskan beberapa hal yang menurutnya tidak sesuai fakta persidangan adalah adanya kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih. 

"Sementara pada fakta persidangan sebelumnya dengan perkara yang sama,sudah diputuskan bahwa kerugian negara bukan Rp700 juta namun hanya Rp100 juta. Ini menjadi dasar keberatan bagi kami atas tuntutan jaksa," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: