b9

Ketahuan Terpilih Jadi Kades, Pemprov Jambi Minta Pilih Jadi PPPK atau Kepala Desa

Ketahuan Terpilih Jadi Kades, Pemprov Jambi Minta Pilih Jadi PPPK atau Kepala Desa

Terpilih jadi kades, PPPK Pemprov Jambi diminta pilih mundur atau berhenti jadi kades.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hasil pengangkatan tahap I tahun 2024 diminta bertahan memilih atau mengundurkan diri.

Hal ini dikarenakan dia diketahui telah terpilih menjadi kepala desa. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan keputusan itu masih dalam tahap pemeriksaan.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Jambi Firman Kurniawan mengatakan, pengangkatan tahap I Tahun 2024 ada satu orang PPPK yang yang terpilih menjadi kepala desa. 

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Jambi, Firman Kurniawan, mengatakan pegawai tersebut sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. 

BACA JUGA:Kecewa dengan Camat Sungai Bahar, Pemkab Muaro Jambi Undang Tim Drumband MTsn 7 Muaro Jambi Ikut Karnaval

Namun belakangan muncul laporan bahwa yang bersangkutan juga dilantik sebagai kepala desa. 

"Jadi ada laporan dari dinas yang bersangkutan itu sebagai kepala desa. Tapi prosesnya belum selesai, sedang diperiksa dulu oleh Bidang Pembinaan," kata Firman, Minggu 17 Agustus 2025.

Adapun secara aturan, PPPK tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa. Jika hasil pemeriksaan menguatkan laporan tersebut, maka pegawai itu wajib mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK.

"Nanti kita lihat keputusannya seperti apa. Kalau hasilnya harus mengundurkan diri, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PPPK," katanya. 

BACA JUGA:Bupati Muaro Jambi Sesalkan Insiden Camat Sungai Bahar Kecewakan Tim Drumband MTsN 7 Muaro Jambi

Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Jambi Hariyanto mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada satu orang yang mengundurkan diri tersebut untuk memilih, apakah tetap sebagai PPPK atau menjadi kepala desa. 

"Sekiranya yang bersangkutan tetap menjadi PPPK, silahkan untuk tidak menjadi kepala desa," kata Hariyanto. 

Ia menambahkan, satu orang PPPK yang menjadi kepala desa tersebut diberikan waktu hingga Senin, 1 September 2025.

"Yang bersangkutan perlu waktu untuk berkonsultasi dengan dinas terkait. Apabila tetap menjadi kepala desa, silahkan untuk segera mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PPPK," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait