Karena itu, Jimly mengusulkan agar anggota KPU direkrut berdasarkan batas usia, bukan masa jabatan politik.
BACA JUGA:Viral Antrean Kendaraan yang Sama di SPBU Selincah, Ini Hasil Pengecekan Satreskrim Polresta Jambi
Menurutnya, calon anggota KPU idealnya berusia 45 hingga 65 tahun, atau bahkan 50 hingga 70 tahun, sehingga yang terpilih adalah tokoh berpengalaman dan berjiwa negarawan.
“Orang yang mengurus pemilu harus berpengalaman dan tidak mudah terseret dinamika politik lima tahunan,” jelasnya.
Revisi UU Pemilu Diminta Segera Diselesaikan
Dalam forum tersebut, Jimly juga menekankan pentingnya mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia mengingatkan bahwa Pemilu 2029 semakin dekat, sehingga pembaruan aturan harus segera diselesaikan.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan BBM Arus Mudik 2026, Komisaris Utama Pertamina Tinjau SPBU Rest Area KM 57
“Sebaiknya tahun ini sudah selesai. Kalau tahun depan telat, apalagi 2027, itu sudah terlalu dekat dengan 2029,” tegasnya.
Perdebatan Demokrasi Harus Terbuka
Jimly juga menegaskan bahwa diskusi dan perdebatan mengenai desain sistem pemilu seharusnya dilakukan secara terbuka.
Ia menilai demokrasi justru akan berkembang melalui pertarungan gagasan.
“Enggak usah takut berbeda pendapat. Dalam demokrasi kita harus membuka ruang untuk bertengkar dengan ide-ide besar,” kata Jimly.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini! Tembus Rp3.047.000 per Gram, Simak Daftar Harga Terbaru
Ia juga meminta agar berbagai opsi, termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya.
Menurut Jimly, konsolidasi kebijakan politik dalam sistem pemilu merupakan persoalan serius yang menentukan masa depan demokrasi Indonesia.