JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa. Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi perusahaan. BACA JUGA:Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tetap Aman Meski Minyak Dunia Tembus 80 Dolar Pertama, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kedua, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut. “Kami meminta THR dibayarkan paling lambat sesuai ketentuan, dan perusahaan diimbau lebih cepat,” tegas Menaker. BACA JUGA:Niat Ingin Safari Ramadan, Bupati Tanjab Timur Justru Dapat Protes Warga Terkait Kondisi Jalan dan Jembatan Selain itu, besaran THR keagamaan harus diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran kepada pekerja. “THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tambahnya. Penerbitan SE ini menjadi penegasan pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi serta menjaga stabilitas dan kesejahteraan tenaga kerja menjelang perayaan hari besar keagamaan tahun 2026. BACA JUGA:Takhta Alphard Digoyang Denza D9? Ini Perbandingan MPV Mewah Rp1,3 Miliar Langganan PejabatMenaker Terbitkan SE THR 2026, Ini Aturan Lengkap dan Batas Waktu Pembayarannya
Selasa 03-03-2026,20:46 WIB
Reporter : Akmal
Editor : Akmal
Tags : #yassierli
#tunjangan hari raya
#thr 2026
#surat edaran menaker
#kemnaker
#hak pekerja
#aturan thr terbaru
Kategori :
Terkait
Selasa 03-03-2026,20:53 WIB
Seskab Pastikan THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Ini Rincian Besarannya
Selasa 03-03-2026,20:46 WIB
Menaker Terbitkan SE THR 2026, Ini Aturan Lengkap dan Batas Waktu Pembayarannya
Senin 02-03-2026,01:37 WIB
THR Pensiunan ASN & TNI-Polri 2026 Cair Lebih Cepat, Dana Rp55 Triliun Disiapkan – Cek Jadwal & Nominalnya!
Minggu 01-03-2026,15:42 WIB
Asosiasi Aplikasi Ojol Buka Suara soal BHR 2026, Modantara Minta Pemerintah Bijak
Jumat 27-02-2026,21:31 WIB
THR Buruh dan BHR Ojol 2026 Dimatangkan, Menaker Siap Konsultasi ke Prabowo
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,10:15 WIB
Perang AS – Iran Ancam Ekonomi Dunia, Dampaknya Bisa Hantam Dapur Rumah Tangga Indonesia
Selasa 03-03-2026,10:24 WIB
Harga Gas Dunia Naik 45%, Krisis Geo Ekonomi Baru?
Selasa 03-03-2026,16:36 WIB
Terjaring OTT KPK! Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ternyata Punya Harta Rp 85,6 Miliar
Selasa 03-03-2026,16:45 WIB
Niat Ingin Safari Ramadan, Bupati Tanjab Timur Justru Dapat Protes Warga Terkait Kondisi Jalan dan Jembatan
Selasa 03-03-2026,15:27 WIB
Harga Mulai Rp760 Juta, XPeng X9 EV 2026 Usung Platform 800 Volt dan 3 Chip AI
Terkini
Selasa 03-03-2026,21:26 WIB
Momentum Ramadhan, Saatnya Ucapkan Selamat Tinggal pada Rokok: Ini Kata Pakar Paru
Selasa 03-03-2026,21:17 WIB
Batasi Sekarang! Minuman Manis Bisa Picu Penyakit Jantung dan Diabetes Hingga Ginjal
Selasa 03-03-2026,21:10 WIB
Berapa Banyak Air yang Ideal untuk Ginjal? Jangan Sampai Kelebihan!
Selasa 03-03-2026,21:00 WIB
SBY, Jokowi hingga JK Hadiri Undangan Prabowo di Istana, Ada Agenda Apa?
Selasa 03-03-2026,20:53 WIB