Menaker Terbitkan SE THR 2026, Ini Aturan Lengkap dan Batas Waktu Pembayarannya

Selasa 03-03-2026,20:46 WIB
Reporter : Akmal
Editor : Akmal

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa.

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi perusahaan.

BACA JUGA:Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tetap Aman Meski Minyak Dunia Tembus 80 Dolar

 

Pertama, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kedua, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut.

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat sesuai ketentuan, dan perusahaan diimbau lebih cepat,” tegas Menaker.

BACA JUGA:Niat Ingin Safari Ramadan, Bupati Tanjab Timur Justru Dapat Protes Warga Terkait Kondisi Jalan dan Jembatan

 

Selain itu, besaran THR keagamaan harus diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengusaha juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran kepada pekerja.

 

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tambahnya.

Penerbitan SE ini menjadi penegasan pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi serta menjaga stabilitas dan kesejahteraan tenaga kerja menjelang perayaan hari besar keagamaan tahun 2026.

BACA JUGA:Takhta Alphard Digoyang Denza D9? Ini Perbandingan MPV Mewah Rp1,3 Miliar Langganan Pejabat

 

Kategori :