Terancam Pasal Berat UU Minerba
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Rp45.000 Hari Ini! Turun ke Rp3,023 Juta per Gram, Waktunya Beli?
Seluruh alat berat yang diamankan kini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memburu praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan perizinan.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum maupun korporasi yang melakukan penambangan tanpa izin,” tegas Putu.