Kala Perda Tata Ruang Berbicara, Stockpile Batu Bara di Jambi Tak Lagi Punya Tempat

Rabu 16-07-2025,19:44 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Pemkot berwenang meninjau ulang dan mencabut izin yang sudah ada jika terjadi perubahan tata ruang atau dampak lingkungan signifikan (Pasal 86 dan 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). 

Terakhir, terdapat ancaman lingkungan dan kesehatan. Stockpile secara langsung melanggar UU PPLH karena menyebabkan pencemaran (debu PM2.5, PM10 di udara, limpasan air beracun (coal-water runoff) yang mengancam air baku PDAM, dan kontaminasi tanah).

Ini juga merupakan ancaman serius terhadap UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan bahkan telah menimbulkan kekhawatiran Komisi XII DPR RI. Dengan demikian, dasar hukum keberadaan stockpile ini, jika pun pernah ada, telah gugur dan tidak dapat dipertahankan.

BACA JUGA:BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

Selain itu, dari sisi lingkungan, dampak stockpile batubara di permukiman sangat nyata dan dapat dijelaskan secara ilmiah. Implikasi hukum di atas diperkuat oleh bahaya-bahaya ini.

Ada polusi udara mematikan. Emisi partikel debu halus (PM2.5, PM10) dari stockpile dapat menembus sistem pernapasan, menyebabkan atau memperburuk penyakit pernapasan (ISPA - Infeksi Saluran Pernapasan Akut, asma, PPOK - Penyakit Paru Obstruktif Kronis).

Kemudian, jantung, hingga risiko kanker paru-paru (WHO, 2006). Keberadaan RTH di area ini menjadi ironis dan tidak efektif jika diselimuti polusi.

Selanjutnya, ada ancaman air baku vital. Air hujan yang mengalir dari stockpile membentuk coal-water runoff yang membawa partikel batubara dan melarutkan logam berat (misalnya arsenik, timbal, merkuri).

BACA JUGA:Tahu Nggak! WhatsApp Kini Bisa Ubah Voice Note Jadi Teks, Ini Caranya

Limpahan ini mencemari drainase, sungai, dan berpotensi meresap ke air tanah. Ini sangat kritis karena Kelurahan Aur Kenali adalah wilayah penyedia air baku bagi PDAM Kota Jambi, mengancam ketersediaan dan kualitas air minum bersih bagi seluruh penduduk kota (Fardiaz, 1992). 

Terakhir, ada gangguan sosial dan ekonomi. Kebisingan, debu yang mengotori rumah dan kendaraan, serta bau tak sedap secara langsung menurunkan kualitas hidup warga, merusak properti, dan menurunkan nilai jual properti, memicu konflik sosial.

Semua dampak ini merupakan dasar kuat bagi Pemerintah Kota untuk bertindak tegas, independen dari perizinan pusat yang mungkin ada sebelumnya.

Dengan kekuatan Perda RTRW 5/2024 dan dampak yang jelas, Pemerintah Kota Jambi harus bertindak cepat dan tanpa keraguan. Kewenangan yang telah dijelaskan di awal harus segera diimplementasikan.

BACA JUGA:Kalau Punya Pacar Zodiak Ini, Jangan Pernah Selingkuh! Bisa Bahaya!

Penegakan hukum tanpa kompromi adalah prioritas. Pemkot Jambi harus segera menyegel dan menghentikan operasi stockpile PT SAS, lalu audit dan cabut semua izin yang bertentangan dengan Perda RTRW 5/2024, seperti yang ditegaskan Wali Kota Jambi, Maulana ("Kalau melanggar, tentu akan kita tindak").

Terapkan sanksi administratif maksimal, termasuk denda berat dan ancaman sanksi pidana jika pelanggaran terus berlanjut. Selanjutnya, perlu ada pembongkaran dan relokasi paksa. 

Kategori :