b9

Nah Loh! Kejari Sarolangun Jambi Tahan Tersangka Kasus Penyimpangan Pupuk Subsidi

Nah Loh! Kejari Sarolangun Jambi Tahan Tersangka Kasus Penyimpangan Pupuk Subsidi

Kejari Sarolangun saat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pupuk subsidi.-ANTARA-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menahan seorang tersangka inisial HY, dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi terhadap kelompok tani di Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021 dan 2022.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sarolangun.

Hal ini, disampaikan oleh Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, di Sarolangun, Jumat tanggal 12 Desember 2025.

Modus tersangka dalam penyaluran pupuk bersubsidi itu, membuat Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif, akibatnya negara ditaksir mengalami kerugian Rp1,9 miliar.

BACA JUGA:Hujan Lebat! Bocah Perempuan Diduga Terbawa Arus Drainase di Perumahan Sigasland RT 45 Kota Jambi

Sesuai prosedur RDKK dibuat oleh kelompok tani (Poktan) melalui ketua kelompok, tetapi yang menjadi masalah adalah ketua Poktan tidak pernah mengajukan RDKK tersebut, artinya pengajuan pupuk subsidi tersebut fiktif.

Tersangka berinisial (HY) merupakan seorang pengecer, pola kerjanya membuat RDKK fiktif yang mengatasnamakan Poktan untuk mendapatkan kuota pupuk subsidi di daerah itu.

Lanjut dia, kasus ini masih terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi lain. Kejaksaan menjerat HY melanggar pasal 1 dan 2 Udang- undang Tipikor maksimal ancaman penjara 20 tahun.

“Untuk yang lainnya, kita masih dalam penyidikan. Kita akan rilis lagi jika ada tersangka baru. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan ditingkat penyidik, selanjutnya akan diproses sesuai sesuai hukum acara pidana," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: