Berikan ultimatum singkat agar stockpile dibongkar mandiri atau dipindahkan; jika tidak, Satpol PP Kota Jambi harus melakukan pembongkaran paksa, dengan biaya ditanggung PT SAS. Kemudian, ada remediasi lingkungan dan perlindungan air baku.
DLH Kota Jambi wajib memaksa PT SAS melakukan remediasi lingkungan menyeluruh, dan Dinas Kesehatan memantau kesehatan warga.
BACA JUGA:Waduh! Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Jual ke Singapura Harga Rp16 Juta
Tentu saja diperlukan koordinasi dan transparansi. Pemkot Jambi harus proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat (Kementerian ESDM, KLHK) untuk mendapatkan dukungan, sekaligus transparan dalam mengkomunikasikan langkah penindakan kepada publik.
Semua ini dilengkapi dengan pencegahan dan penguatan tata ruang di masa depan, melalui pengawasan ketat, sosialisasi RTRW, dan peninjauan izin berkala.
Penegakan Perda RTRW Kota Jambi 2024-2044 terhadap stockpile batubara di Kelurahan Aur Kenali akan menjadi ujian kredibilitas bagi Pemerintah Kota Jambi dalam melindungi warganya, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan kota yang berkelanjutan dan berkeadilan. Waktu untuk bertindak adalah sekarang.
*Pengamat
Referensi:
Fardiaz, S. (1992). Polusi Air dan Udara. Kanisius.
Hartono, S. (2007). Hukum Tata Ruang: Beberapa Pemikiran dan Perkembangan. Citra Aditya Bakti.
Siahaan, N.H.T. (2008). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024–2044.